Peran dan
Fungsi Pancasila
dalam
Kehidupan Sekarang
Di
Susun Oleh :
1.
Rahmad Wijanarko (NIM : 1203
2.
Siti
Frastika Dewi (NIM : 12030019)
3.
Kori
Gusnita Putri (NIM : 12030067)
4.
Damai
Kurnia Indah (NIM : 120300
Dosen Pembimbing :
Erawati
Sebagai Tugas Pancasila
Politeknik C9 Groups
Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan
Tahun Ajaran
2013/3014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
juga memiliki kedudukan dan fungsi yang penting bagi bangsa Indonesia,
antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala
tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa
Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah
sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi
bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Peran
pancasila dalam kehidupan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk saat ini karena
kehidupan di Indonesia saat ini sudah semakin memprihatinkan. Implemmentasi
fungsi pancasila sebagai pandangan hidup juga akan menentukan keberhasilan
fungsi pancasila sebagai dasar Negara.
Pancasila
sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar nagara,
maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada pancasila.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataan pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). Perkataan pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang: Mateni (membunuh), Maling, wadon (berjina), mabuk dan main.
Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah
:
1. Apakah
peran dan fungsi Pancasila?
2. Bagaimana
implementasi peran dan fungsi pancasila pada masa sekarang?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk membantu para pelajar atau pembaca untuk memahami peran dan fungsi pancasila serta
mengetahui bagaimana fakta implementasi yang terjadi tentang tingkah laku
bangsa Indonesia yang sudah jauh dari pancasila agar kita dapat tersadar dan
mau membangkitkan semangat untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari sekarang dan untuk masa yang akan datang.
Tujuan
lainnya yaitu diharapkan pembaca dapat mengambil pedoman dari
nilai-nilai pancasila dalam menghadapi era globalisasi, sehingga bisa mengambil
dampak positif dari globalisasi dan agar tetap bisa menjaga kepribadiaan dan
jati diri bangsa dalam kehidupan bernegara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Peran dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila
sebagai dasar Negara
Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan
UUD 1945. Makna pancasila sebaai dasar Negara yaitu :
a. Sebagai
dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih
dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional yang tercntum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.
c. Sebagai
dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia
dalamkehidupan sehari-hari.
2. Pancasila
sebagai ideologi bangsa
Ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita dan logos yang berarti ilmu, jadi ideology artinya ilmu
pengertian-pengertian dasar. Pancasila sebagai ideology bangsa dimana pada
hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran bangsa Indonesia. Dengan
demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideology dari bangsa lain.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesiayang
diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil
danmakmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
NegaraKesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
3. Pancasila
adalah sebagai pandangan hidup
Yaitu
dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan
batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pandangan
hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi
maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua
aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsaIndonesia sendiri.
4. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
Menurut
Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
5. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri
khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan
dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah laku, dan
amal/perbuatan bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800,
yang terlihat bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan
atau penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakkan lagi.
6. Pancasila
sebagai perjanjian luhur
Artinya
pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar Negara tanggal 18
Agustus 1945.
7. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber tata tertib hukum
Artinya
bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
8. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
9. Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Fungsi
Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Pengatur tatanan hidup masyarakat Indonesia
b. Alat pemersatu Bangsa
c. Pedoman bagi segala kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan
d. Sebagai Jiwa dan Kepribadian masyarakat Indonesia
e. Alat untuk keamanan dan kemakmuran bersama untuk masyarakat Indonesia.
1.
Peran Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan/keahlian dalam kesatuan organis harmonis dinamis, Oleh karena itu,
pengembangan pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk
pembinaan moral dan intelektual. Moral tanpa intelektual akan tidak berdaya.
Intelektual tanpa moral akan berbahaya, karena seseorang dapat menggunakan
kepandaiannya itu untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Selain
itu pendidikan juga suatu proses secara sadar dan terencana untuk membelajarkan
peserta didik dan masyarakat dalam rangka membangun watak dan peradapan manusia
yang bermartabat. Yaitu manusia -manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME, menghargai sesama, santun dan tenggang rasa, toleransi dan mengembangkan
kebersamaan dan keberagaman, membamgun kedisiplinan dan kemandirian, sesuai dengan
nilai -nilai pancasila. Oleh karena itu, proses dan isi pembelajaran hendaknya
dirancang secara cermat sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sedangkan
untuk saat ini pendidikan di Indonesia selama ini dianggap terlalu mahal
dan menguntungkan pihak atau masyarakat yang mampu atau masyarakat yang mempunyai
kekayaan lebih sehingga mereka mampu menyekolahkan putra putrinya bahkan sampai
ke luar negeri sekalipun untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai,
sebaliknya dengan warga miskin atau warga kurang mampu banyak yang kesulitan
untuk menyekolahkan anaknya minimal memenuhi target pemerintah untuk program
wajib belajar 9 tahun sampai lulus SMP atau lulus sekolah menengah tingkat
pertama, para orang tua ini bahkan terpaksa menyuruh anaknya untuk bekerja dan
putus sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kemudian
pemerintah melakukan gebrakan melalui Menteri Pendidikan Nasional Professor
Bambang Sudibyo dengan cara mencanangkan program sekolah gratis wajib belajar 9
tahun sampai lulus SMP khusus siswa yang sekolah di SD/SMP negeri kecuali
sekolah yang sudah bertaraf internasional agar para anak-anak penerus bangsa
ini tidak bodoh dan buta huruf dan juga agar pendidikan di Indonesia menjadi
bertambah maju. Sehingga pelaksanaan wajib belajar 9 tahun dilaksanakan
diberbagai penjuru kota di Negara ini. Setelah semua masyarakat sepakat dengan
konsep tentang wajar, maka tugas kita bisa bersama-sama untuk memajukan
pendidikan. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau sekolah, melainkan
seluruh warga Negara terutama orang tua.
Peranan
Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Negara
Indonesia :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan
filsafat pancasila bahwa pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis
kemanusiaan/penjelmaan dari sila ke-2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna
ketuhanan yang berkemanusiaan yang membangun, memelihara dan mengembangkan
persatuan Indonesia yang berkerakyatan dan berkeadailan.
Peranan sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam
kegiatan belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu mulai dari
penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi, fisika dan
lainnya salah satunya agama. Dalam
pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya
sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing siswa.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pendidikan memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan
pembentukan karakter yang menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia
Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang selalu berubah. Sistem pendidikan
nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik
Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan
kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta
menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk
dapat berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan Setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban pokoknya
sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan
diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan
kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini
dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII,
Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran".
3. Sila
Persatuan Indonesia
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam
arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan
ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai
persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah
manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau
etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya
persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga.
Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang sedang
berkembang. Dibutuhkan persatuan yang erat antar sesama warganegara. Dengan
adanya pendidikan maka dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan persatuan
dengan pola pikir pancasila yang selalu diterapkan dilingkungan pendidikan. Sila “Persatuan Indonesia” harus dijadikan sebagai dasar persatuan
dikalangan intelektual dan harus selalu diterapkan dalam lingkungan pendidikan.
4. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mendiknas menargetkan wajib belajar 9 tahun kepada seluruh anak Indonesia,
tanpa kecuali. Berdasarkan sila keempat Pancasila : Kerakyatan Yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
Semua kebijakasanaan pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua
kebijaksanaan yang pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang
diwakili oleh wakil rakyat di parlemen). Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib Belajar 9 tahun yang
telah diberlakukan pada tahun 2009.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Salah satu
program pemerintah dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan
mengadakan program wajib belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan
dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan
bantuan-bantuan dalam bidang pendidikan, seperti memberikan BOS ( Biaya
Operasional Siswa ).
Hal ini
diharapkan agar setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan
seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5,
yang berbunyi :
1. “ Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan “.
2. “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya “.
3. “ Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional “.
4. “ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah “.
5. “ Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan manusia “.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa dengan diwajibkannya Program WAJAR 9 tahun ini, semakin
memperjelas mengenai peranan sila ke-5 Pancasila dalam mewujudkan salah satu
tujuan negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan
pendidikan secara layak dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
2. Peran
Pancasila dalam Kehidupan di Indonesia
Di dalam
suatu kehidupan perlu adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu atau
digunakan untuk berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat Indonesia
mempunyai dasar yakni Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
memiliki arti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun pengalamannya
dalam bermasyarakat. Nilai-nilai ini bagi Indonesia merupakan landasan atau
dasar, cita-cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam
perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat maupun dalam
kehidupan kenegaraan. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan
suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarenakan Pancasila
merupakan suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut
oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai barometer
dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia
Internasional. Sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Ketika
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
satu hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah
ditetapkan sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945. Selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai
pandangan hidup bangsa dan ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang
sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang
sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi
ketiga fungsi Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era
globalisasi saat ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian
yang lebih kritis, mendalam dan rasional.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman
bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa
Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia
mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa
lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam
bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter
merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah
tindakan moral (Jack Corley dan Thomas Philip. 2000). Atau dengan kata lain
karakter adalah kualitas moral seseorang. Oleh karena itu, karakter bangsa
Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa.
Dengan
peranan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maka dapat dikatakan bahwa bangsa
Indonesia mempunyai ciri khas yang dapat dibedakan dengan negara lain. Jiwa
bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud
sikap mental, tingkah laku, dan amal/perbuatan bangsa Indonesia. Namun
kenyataan itu berbalik 1800, yang terlihat bangsa ini sedang
mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan atau penjiplakan menjadi
kebiasaan yang tak terelakkan lagi.
Guna
mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya
sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu
arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang
digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang penting diperhatikan.
Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya. Mengembangkan
identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat masyarakat untuk
serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai
Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa.
Dalam
kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan
teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah
sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan
mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi
dengan cara penggunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu
platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia.
Bangsa Indonesia, dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek, tergantung
pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya, yaitu Pancasila.
2.2 Implementasi Peran dan Fungsi Pancasila Pada Masa Sekarang
Pertama, KeTuhanan yang Maha Esa. Hingga detik ini, persatuan dan
toleransi antar umat beragama masih belum pantas diacungi jempol. Masing-masing
agama sendiri, terutama yang mengusung konsep keTuhanan, belum mampu
menghasilkan umat yang berbudi luhur. Bahkan tak sedikit yang menelikung sila
pertama ini menjadi “Tuhan-ku yang paling Esa”. Belum lagi Pejabat korupsi,
Mahasiswa tawuran, Masyarakat berkonflik, Kriminalitas meningkat, di mana
ke-ESA-an Tuhan jika begitu? Bagaimana kelak dengan masa depan generasi muda
kita yang meninggalkan sila ini? Mereka akan semakin jauh dari norma-norma
agama maupun masyarakat yang akan menjadikan banyak sekali bentrokan dan
tawuran atas dasar emosional saja. Jauh dari agama akan menyebabkan negeri dan
generasi semakin sesat, dan dapat menyebabkan munculnya aliran agama baru yang
tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Beradabkah kita, ketika menyumpah serapahi sesama rekan dewan di ruangan
negara, disiarkan televisi nasional? Beradabkah kita saling serobot di jalan
raya, bahkan tak peduli keselamatan orang lain? Adilkah kita saat tahanan lain
berdesak-desakan dalam satu sel, namun kita memiliki sel bak kamar hotel
bintang lima?. Saat ini ketidakadilan di masyarakat banyak sekali. Bahkan
generasi muda zaman sekarang, sudah jauh dari sila ini, ajang contek-mencontek
oleh para siswa dan mahasiswa yang merupakan bentuk ketidakadilan dalam hal
pembelajaran. Mereka hanya melakukan hal yang kotor, mengambil jalan pintas
tanpa ingin bersusah payah, sedangkan siswa yang lain benar-benar bekerja keras
dan bersusah payah dalam upayanya belajar. Generasi muda yang melakukan hal
keji itu merusak moral bangsa ini. Mereka melakukan hal yang sangat tidak
beradab. Dan saat generasi muda banyak kebut-kebutan di jalan, hal ini tentu membahayakan
orang lain. Banyak pula generasi muda yang melawan orang tua, guru maupun teman
mereka. Adab generasi muda saat ini amat jauh dari kesopanan.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Sudah bersatukah kita? Di saat
masing-masing partai mengusung negara utopia sendiri. Di saat begitu banyaknya
aliansi, kelompok, golongan, ikatan, dan lain sebagainya yang demikian banyak
padahal memiliki tujuan yang sama? Juga di saat intra golongan pun harus
bentrok dan terjadi perpecahan. Banyak sekali generasi muda yang membuat
geng-geng atau kelompok-kelompok yang saling kontra dengan kelompok lain,
dimanakah kesatuan generasi muda saat ini? Bukankah kita sebagai generasi muda
harus saling menjalin kebersamaan. Bukan malah tawuran antar pelajar. Bahkan
saling baku hantam dengan pelajar lain, hal ini sangat mengancam nyawa generasi
muda. Jika generasi muda saat ini banyak sekali melakukan tawuran, bagaimana
kelak nanti saat mereka menduduki kursi pemerintahan? Pemerintahan mereka tak
akan dapat menjalankan suatu tujuan bersama. Kehancuran yang akan terjadi di
pemerintahan dan rakyatnya. Negara pun semakin lama akan semakin hancur pula.
Sungguh memprihatinkan.
Sila keempat, Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Adakah mufakat dan kebijaksanaan
ketika yang benar adalah mereka yang berkuasa? Adakah keterwakilan yang
benar-benar mewakili rakyat? Omong kosong dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
mereka adalah Utusan Wakil Partai, dengan kepentingan golongan, dengan tujuan
individu. Banyak sekali yang tidak menggunakan musyawarah untuk menghasilkan
mufakat bersama. Keegoisan antar golongan, individu maupun kelompok yang selalu
ingin aspirasinya yang didengar atau dipakai. Generasi muda saat ini merupakan
generasi yang cerdas, tetapi bagaimana jika mereka sangat egois dalam
memusyawarahkan suatu permasalahan? Banyak sekali generasi muda yang tidak mau
mendengarkan aspirasi dari orang lain. Hal ini tentu saja tidak akan menjadikan
generasi kita tentram. Hanya pemberontak semata yang pendapatnya harus
diterapkan tanpa menghargai pendapat orang lain.
Sila kelima, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Adilkah bangsa ini ketika mahasiswa berprestasi dibunuh di negeri tetangga
tanpa investigasi dan pemberitaan memadai? Juga ketika orang yang kebetulan
terkenal mengupdate twitter dengan kata makian, berita itu menghiasi layar
televisi berminggu-minggu? Adilkah bangsa ini saat pencuri kakao dan pencuri
buah dengan harga di bawah sepuluh ribu rupiah dibui, namun korupsi miliaran
bahkan triliunan berlangsung tanpa ada yang diadili?. Jika generasi muda saat
ini tidak memahami sila ini, bagaimana jika kelak mereka memimpin pemerintahan?
Akankah mereka berlaku adil atau malah sebaliknya kepada masyarakat? Hal ini
sangat membahayakan, akan ada banyaknya kediktatoran, korupsi dimana-mana, dan
lain sebagainya. Tidak akan adanya keadilan dalam pemerintahan, rakyat akan
sengsara dan menderita. Apalagi jika generasi muda dalam pemerintahan tersebut
hanya memikirkan masalah individu, tanpa melihat banyak sekali rakyat kecil
yang kekurangan dan dalam ketidakadilan.
Bersyukurlah
Pancasila digali saat awal kemerdekaan, bukan saat ini. Bayangkan apa yang bisa
dijadikan Pancasila tatkala carut marut persoalan negara tak hentinya menggerus
moral bangsa. Namun bersyukur saja tidak cukup. Kita bisa mulai memaknai dan
mengamalkan Pancasila, membangkitkannya kembali. Mulai dari hal-hal kecil,
mulai dari diri kita sendiri, mulai dari saat ini. Jikalau generasi ini sudah
demikian bebal untuk mengerti makna Pancasila, setidaknya kita bisa
mengajarkannya pada anak-cucu kita nantinya. Sehingga muncullah generasi baru
yang berjiwa Pancasila, yang mampu menahkodai lagi bangsa ini ke arah yang
benar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pemuda atau generasi muda yang mendominasi populasi
penduduk Indonesia saat ini mesti mengambil peran sentral dalam berbagai bidang
untuk kemajuan antara lain :
1.
Saatnya pemuda menempatkan diri sebagai agen sekaligus
pemimpin perubahan. Pemuda harus meletakkan cita-cita dan masa depan bangsa
pada cita cita perjuangannya. Pemuda atau generasi muda yang relatif bersih
dari berbagai kepentingan harus menjadi asset yang potensial dan mahal untuk
kejayaan dimasa depan. Saatnya pemuda memimpin perubahan. Pemuda atau generasi
muda yang tergabung dalam berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda memiliki
prasyarat awal untuk memimpin perubahan. Mereka memahami dengan baik kondisi
daerahnya dari berbagai sudut pandang. Kemudian proses kaderisasi formal dan
informal dalam organisasi serta interaksi kuat dengan berbagai lapisan sosial
termasuk dengan elit penguasa akan menjadi pengalaman (experience) dan ilmu
berharga untuk mengusung perubahan.
2.
Pemuda harus bersatu dalam kepentingan yang sama
(common interest) untuk suatu kemajuan dan perubahan. Tidak ada yang bisa
menghalangi perubahan yang diusung oleh kekuatan generasi muda atau pemuda,
sepanjang moral dan semangat juang tidak luntur. Namun bersatunya pemuda dalam
satu perjuangan bukanlah persoalan mudah. Dibutuhkan syarat minimal agar pemuda
dapat berkumpul dalam satu kepentingan. Pertama, syarat dasar moral perjuangan
harus terpenuhi, yakni terbebas dari kepentingan pribadi dan perilaku moral
kepentingan suatu kelompok. Kedua, kesamaan agenda perjuangan secara umum
Ketiga, terlepasnya unsur-unsur primordialisme dalam perjuangan bersama,
sesuatu yang sensitive dalam kebersamaan.
3.
Mengembalikan semangat nasionalisme dan patriotisme
dikalangan generasi muda atau pemuda akan mengangkat moral perjuangan pemuda
atau generasi muda. Nasionalisme adalah kunci integritas suatu negara atau
bangsa. Visi reformasi seperti pemberantasan KKN, amandeman konstitusi, otonomi
daerah, budaya demokrasi yang wajar dan egaliter seharusnya juga dapat memacu
dan memicu semangat pemuda atau generasi muda untuk memulai setting agenda
perubahan.
4.
Menguatkan semangat nasionalisme tanpa harus
meninggalkan jati diri daerah. Semangat kebangsaan diperlukan sebagai identitas
dan kebanggaan, sementara jati diri daerah akan menguatkan komitmen untuk
membangun dan mengembangkan daerah. Keduanya diperlukan agar anak bangsa tidak
tercerabut dari akar budaya dan sejarahnya.
5.
Perlunya kesepahaman bagi pemuda atau generasi muda
dalam melaksanakan agenda-agenda Pembangunan. Energi pemuda yang bersatu cukup
untuk mendorong terwujudnya perubahan. Sesuai karakter pemuda yang memiliki
kekuatan (fisik), kecerdasan (fikir), dan ketinggian moral, serta kecepatan
belajar atas berbagai peristiwa yang dapat mendukung akselerasi perubahan.
6.
Pemuda menjadi aktor untuk terwujudnya demokrasi
politik dan ekonomi yang sebenarnya. Tidak dapat dihindari bahwa politik dan
ekonomi masih menjadi bidang eksklusif bagi sebagian orang termasuk generasi
muda. Pemuda harus menyadari , bahwa sumber daya (resource) negeri ini sebagai
aset yang harus dipertahankan, tidak terjebak dalam konspirasi ekonomi
kapitalis.
7.
Secara khusus peranan pemuda di Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung seharusnya lebih berorientasi kepada upaya membangun kualitas
sumber daya manusia dan upaya menjaga kualitas sumber daya alam Bangka Belitung
agar tetap dapat mempunyai daya dukung bagi pembangunan Bangka Belitung
dasawarsa kedepan dan untuk persiapan bagi generasi mendatang. Sebagai suatu
propinsi yang baru menginjak usia delapan tahun banyak hal yang harus
diperbuat, diperjuangkan dan ditingkatkan agar propinsi ini dapat sejajar serta
dapat mengejar ketertinggalan dengan propinsi lainnya di Indonesia. Issue
aktual tentang kerusakan lingkungan di Bangka Belitung hendaknya menjadi
perhatian serius dan utama mengingat eksploitasi terhadap biji timah yang sudah
dimulai sejak masa Kesultanan Palembang Darussalam pada tahun 1710, kemudian
dilanjutkan oleh bangsa asing kulit putih yaitu bangsa Inggris tahun 1812 dan
bangsa Belanda sejak tahun 1814 hingga kemerdekaan, kemudian dilanjutkan
eksploitasinya oleh perusahaan Timah milik negara dan sekarang malah
dieksploitasi secara bebas dan besar-besaran oleh rakyat tanpa memperhatikan
aturan-aturan dan kelestarian lingkungan, akan berakibat pada kerusakan dan
kehancuran. Dalam posisi inilah harusnya pemuda atau genersi muda dapat
berperan menghentikan kerusakan dan mengajukan alternatif solusi yang cerdas
bagi penyelesaiannya dan terutama sekali solusi terbaik bagi penghidupan rakyat
pasca timah. Saat ini suara, pemikiran dan tindakan nyata dari generasi muda
atau pemuda, mahasiswa, akademisi atau dari golongan elite terpelajar nyaris
tak terdengar, sebetulnya banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah yang perlu dikritisi secara arif.
8.
Pemuda atau generasi muda harus dapat memainkan
perannya sebagai kelompok penekan atau pressure group agar kebijakan-kebijakan
strategis daerah memang harus betul-betul mengakar bagi kepentingan dan
kemashlatan umat.
Dengan demikian,
kembali kepada pribadi masing-masing untuk melakukan dan menyadari betapa
pentingnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hendaknya kita dapat menerapkan hidup dalam Pancasila dan Pancasila dalam hidup
yaitu dimana hidup dalam Pancasila berarti : Pancasila bukanlah merupakan
pilihan, melainkan suatu kewajiban seluruh bangsa Indonesia untuk menjalani
segala aspek kehidupan dengan dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila. Sedangkan,
Pancasila dalam hidup berarti : Pancasila bukan sebuah pilihan, melainkan
takdir Tuhan kepada bangsa Indonesia yang harus ada dan selalu eksis sebagai
pedoman bangsa untuk mencapai tujuan luhur bangsa Indonesia.
3.2
Saran
Maka dari itulah
kita sebagai generasi muda harus mengamalkan Pancasila dan menjadikan Pancasila
itu sebagai pedoman dan pandangan hidup sebagai warga Indonesia yang baik,
rukun, dan sejahtera. Agar bangsa ini tidak hancur berantakan kelak.
Langkah- langkah untuk
mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
antara lain yaitu:
- Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
- Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
- Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
- Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
- Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah-langkah
antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat
mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan
kehilangan kepribadian bangsa.
Semoga bermanfaat..............
BalasHapus